1. Manajemen berarti fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan (Haiman).
2. (A). Manajemen Sumber Daya Manusia adalah penerapan manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh sumber daya manusia yang terbaik bagi bisnis yang kita jalankan dan bagaimana sumber daya manusia yang terbaik tersebut dapat dipelihara dan tetap bekerja bersama kita dengan kualitas pekerjaan yang senantiasa konstan ataupun bertambah.
• Kompetensi Umum
- Seleksi
- Penilaian kinerja
- Perencanaan karir
• Kompetensi Khusus
- Staffing
- Evaluasi kinerja
- Pelatihan
- Pengembangan
- Reward & recognition
(B). Manajemen Pemasaran adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk mengidentifikasi apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh konsumen, dana bagaimana cara pemenuhannya dapat diwujudkan.
• Kompetensi umum
- ahli pemasaran internasional
- manajemen merk
- sistem informasi pemasaran
- pemasaran internet
- pemasaran relasional atau pemasaran jasa.
• Kompetensi Khusus
- Komunikasi Pemasaran
- Kebijakan Harga
- Peramalan Penjualan
- Statistika Bisnis
- Manajemen Pembelian & Penjualan
- Bisnis Eceran
- Manajemen Pemasaran,
(C). Manajemen Produksi adalah penerapan manajemen berdasarkan fungsinya untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan keinginan konsumen, dengan teknik produksi yang seefisien mungkin, dari mulai pilihan lokasi produksi hingga produk akhir yang dihasilkan dalam proses produksi.
• Kompetensi Umum
- Memahami sistem produksi
- Memahami proses material handling
- Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
• Kompetensi Khusus
- Memahami perkembangan manajemen produksi
- Memahami penentuan lokasi pabrik
- Menyusun tata letak peralatan pabrik
- Memahami perencanaan produk
- Memahami rancang bangun proses produksi
- Memahami teknik pemeliharaan
- Memahami perencanaan kebutuhan material
(D). Manajemen Keuangan adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan mampu mencapai tujuannya secara ekonomis yaitu diukur berdasarkan profit. Tugas manajemen keuangan diantaranya merencanakan dari mana pembiayaan bisnis diperoleh, dan dengan cara bagaimana modal yang telah diperoleh dialokasikan secara tepat dalam kegiatan bisnis yang dijalankan.
• Kompetensi Umum
- ahli pasar modal dan investasi
- manajemen risiko
- manajemen keuangan internasional
- manajemen keuangan dan perbankan syariah.
• Kompetensi Khusus
- membuat dan mengendalikan anggaran perusahaan
- menghitung pajak-pajak yang harus ditanggung perusahaan.
- munyusun dan merealisasikan manajemen keuangan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.
(E). Manajemen Informasi adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha memastikan bahwa bisnis yang dijalankan tetap mampu untuk terus bertahan dalam jangka panjang. Untuk memastikan itu manajemen informasi bertugas untuk menyediakan seluruh informasi yang terkait dengan kegiatan perusahaan baik informasi internal maupun eksternal, yang dapat mendorong kegiatan bisnis yang dijalankan tetap mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.
• Kompetensi Umum
1. Mempunyai kemampuan manajemen dalam bekerja kelompok Mampu membuat rencana bisnis
2. Memahami konsep Jaringan Menguasai bahasa inggris secara pasif
3. Menguasai algoritma dan bahasa pemrograman
4. Menguasai Syntax SQL
5. Menguasai Aplikasi database
6. Menguasai design grafis
7. Menguasai syntax html
8. Mampu mengembangkan wirausaha
• Kompetensi Khusus
1. Mampu memahami permasalahan yg timbul dilingkungan yg akan dihadapi.
2. Mampu Menganalisis kebutuhan system
3. Mampu membuat model alternatif penyelesaian masalah
4. Mampu merancang kebutuhan system
5. Memahami konsep struktur database
6. Mampu menjembatani kebutuhan database
7. Mampu menyajikan informasi dari data yang ada
8. Mampu membangun dan memanipulasi data
9. Memahami konsep design WEB
10. Menguasai bahasa pemrograman berbasis web
11. Menguasai aplikasi web server
12. Menguasai cara dan teknik publishing web
(F). Manajemen Strategi, Secara sederhana manajemen dapat di artikan sebagai Perencanaan, Pengorganisasian, Pergerakan, Pengawasan dalam rangka pengambilan keputusan.
• Kompetensi umum
- Menciptakan persaingan tidak sempurna
Dalam persaingan sempurna semua organisasi menghasilkan produk yang serupa sehingga bebas keluar masuk ke dalam pasar. Suatu organisasi dapat memperoleh keunggulan bersaing dengan menciptakan persaingan tidak sempurna yaitu dengan cara memberikan kualitas yang tinggi di aspek-aspek tertentu.
- Berkesinambungan
Keunggulan bersaing harus bersifat berkesinambungan bukan sementara dan tidak mudah ditiru oleh para pesaing.
- Kesesuaian dengan lingkungan internal
Keunggulan bersaing dapat diraih dengan menyesuaikan kebutuhan atau permintaan pasar. Karena lingkungan eksternal bisa berupa ancaman dan peluang, sehingga perubahan pasar dapat meningkatkan keunggulan atau kelemahan suatu organisasi.
- Keuntungan yang tinggi daripada keuntungan rata-rata
Sasaran utama keunggulan bersaing adalah mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata orrganisasi-organisasi lainnya
• Kompetensi khusus
Keunggulan bersaing merupakan hal khusus yang dimiliki atau dilakukan suatu organisasi yang memberinya kekuatan untuk menghadapi pesaing. Kompetensi ini bisa berwujud opini atau merek yang mempunyai persepsi kualitas tinggi. ( misalnya; opini: Pengelolaan administrasi yang rapi, terkenal bersih atau bebas KKN/Korupsi Kolusi Nepotisme, Tepat waktu. Merek: Coca cola, IBM, BMW, Mc Donald’s).
(G). Manajemen operasi adalah area bisnis yang berfokus pada proses produksi barang dan jasa, serta memastikan operasi bisnis berlangsung secara efektif dan efesien. Seorang manajer operasi bertanggung jawab mengelola proses pengubahan input (dalam bentuk material, tenaga kerja, dan energi) menjadi output (dalam bentuk barang dan jasa).
• Kompetensi Umum
- ahli manajemen proyek
- manajemen logistik dan perencanaan pengendalian kualitas.
-
• Kompetensi Khusus
- Menyusun alur produksi dan layout tempat kerja berdasarkan pada analisis proses kinerja prosedur kerja dan trasportasi.
- Membuat layout tempat kerja
- Menyusun perbaikan lingkungan ditempat kerja
3. Psikologi Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Stoner).
4. Tujuan Psikologi Manajemen: Dengan ditemukan dan dikembangkannya ilmu psikologi, diketahui bahwa unsur SDM ternyata merupakan yang terpenting dari ketiga modal kerja perusahaan manapun. Pasalnya, ilmu psikologi yg memang berpusat pada manusia, mampu mengintervensi berbagai faktor internal manusia seperti motivasi, sikap kerja, keterampilan, dsb dengan berbagai macam teknik dan metode, sehingga bisa dicapai kinerja SDM yang setinggi-tingginya untuk produktivitas perusahaan.
Sumber:
Mukhyi, M.A., & Saputra, H.S. 1995. Pengantar Manajemen Umum. Jakarta. Universitas Gunadarma.
http://choirunnisawijayanti.blogspot.com/2013/10/psikologi-manajemen.html
http://d-p-y.blogspot.com/2013/05/jenis-jenis-manajemen.html
TUGAS 2
1. Perencanaan adalah suatu proses memulai dengan sasaran-sasaran, batasan strategi, kebijakan, dan rencana detail untuk mencapainya, mencapai organisasi untuk menerapkan keputusan, dan termasuk tinjauan kinerja dan umpan balik terhadap pengenalan siklus perencanaan baru (Steiner).
2. Manfaat perencanaan dapat kita lihat seperti berikut ini:
• Perencanaan dapat membuat pelaksanaan tugas menjadi tepat dan kegiatan tiap unit akan terorganisasi menuju arah yang sama.
• Perencanaan yang disusun berdasarkan penelitian yang akurat akan menghindarkan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi.
• Perencanaan memuat standar-standar atau batas-batas tindakan dan biaya sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan.
• Perencanaan dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan, sehingga aparat pelaksana memiliki irama atau gerak dan pandangan yang sama untuk mencapai tujuan perusahaan.
3. Jenis-Jenis Perencanaan dalam Organisasi
Pengklasifikasian rencana didasarkan pada:
a. Bidang fungsional, Misal: rencana produksi, pemasaran, keuangan dan personalia.
b. Tingkatan organisasi, Misal: rencana tk. perusahaan, tk. unit bisnis, dan tk. fungsional.
c. Karakteristik (sifat), Misal: rencana kuantitatif vs kualitatif, terbuka vs rahasia, kompleks vs sederhana, dll.
d. Jangka waktu, Misal: rencana jk,pendek, jk.menengah, jk.panjang.
Dua rencana Utama dalam Organisasi
a. Rencana Strategik (strategic plan)
Bagian dari rencana global yang lebih terperinci dimana dalam menyusun kerangka kerja yang akan dilakukan untuk mencapai rencana global dimensi waktu nya adalah jangka panjang, dalam pencapainya dilakukan dengan sistem prioritas mana yang akan dicapai terlebih dahulu.
Rencana strategik adalah rencana komprehensif yang dirancang untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dalam jangka panjang. Perencanaan strategik yang dilakukan oleh top manajemen bertujuan mengimplementasikan misi organisasi dan menentukan tujuan yang harus dicapai oleh keseluruhan organisasi maupun oleh unit-unit bisnis yang ada di dalamnya
b. Rencana operasional (operational plan)
Rencana ini meliputi perencanaan terhadap kegiatan-kegiatan operasional dan bersifat jangka pendek.
Rencana operasional adalah rencana yang merupakan penguraian lebih terinci mengenai bagaimana rencana strategik akan diimplementasikan. Rencana operasional antara lain meliputi:
• Rencana produksi: metode dan teknologi yang digunakan dalam proses produksi.
• Rencana keuangan: dana yang diperlukan untuk membiayai operasional perusahaan.
• Rencana fasilitas: fasilitas dan tata letak yang diperlukan untuk mendukung aktivitas perusahaan.
• Rencana personalia: proses rekruitmen, seleksi dan penempatan personil dalam perusahaan
Sumber:
http://jumiatundiniah.blogspot.com/2013/10/manfaat-perencanaan-dan-jenis-jenis.html
http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-perencanaan-apa-itu.html
TUGAS 3
1. Kepemimpinan atau leadership merupakan ilmu terapan dari ilmu-ilmu social, sebab prinsip-prinsip dan rumusannya diharapkan dapat mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan manusia (Moejiono, 2002)
2. Teori Kepemimpinan
Berikut ini ada 3 teori kepemimpinan yang bisa anda ketahui, antara lain yaitu :
A.Teori Sifat
Teori ini bertolak dari dasar pemikiran bahwa keberhasilan seorang pemimpin ditentukan oleh sifat-sifat, perangai atau ciri-ciri yang dimiliki pemimpin itu. Atas dasar pemikiran tersebut timbul anggapan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin yang berhasil, sangat ditentukan oleh kemampuan pribadi pemimpin. Dan kemampuan pribadi yang dimaksud adalah kualitas seseorang dengan berbagai sifat, perangai atau ciri-ciri di dalamnya.
B.Teori Perilaku
Dasar pemikiran teori ini adalah kepemimpinan merupakan perilaku seorang individu ketika melakukan kegiatan pengarahan suatu kelompok ke arah pencapaian tujuan. Dalam hal ini, pemimpin mempunyai deskripsi perilaku:
• Perilaku seorang pemimpin yang cenderung mementingkan bawahan memiliki ciri ramah tamah,mau berkonsultasi, mendukung, membela, mendengarkan, menerima usul dan memikirkan kesejahteraan bawahan serta memperlakukannya setingkat dirinya. Di samping itu terdapat pula kecenderungan perilaku pemimpin yang lebih mementingkan tugas organisasi.
• Berorientasi kepada bawahan dan produksi perilaku pemimpin yang berorientasi kepada bawahan ditandai oleh penekanan pada hubungan atasan-bawahan, perhatian pribadi pemimpin pada pemuasan kebutuhan bawahan serta menerima perbedaan kepribadian, kemampuan dan perilaku bawahan. Sedangkan perilaku pemimpin yang berorientasi pada produksi memiliki kecenderungan penekanan pada segi teknis pekerjaan, pengutamaan penyelenggaraan dan penyelesaian tugas serta pencapaian tujuan.
C.Teori Situasional
Keberhasilan seorang pemimpin menurut teori situasional ditentukan oleh ciri kepemimpinan dengan perilaku tertentu yang disesuaikan dengan tuntutan situasi kepemimpinan dan situasi organisasional yang dihadapi dengan memperhitungkan faktor waktu dan ruang. Faktor situasional yang berpengaruh terhadap gaya kepemimpinan tertentu menurut Sondang P. Siagian (1994:129) adalah :
• Jenis pekerjaan dan kompleksitas tugas
• Bentuk dan sifat teknologi yang digunakan
• Persepsi, sikap dan gaya kepemimpinan
• Norma yang dianut kelompok
• Rentang kendali
• Ancaman dari luar organisasi
• Tingkat stress
• Iklim yang terdapat dalam organisasi.
Sumber:
http://www.cicikresticonsultant.com/teori-kepemimpinan/
http://www.belajarpsikologi.com/
TULISAN (FENOMENA PERILAKU DALAM ORGANISASI)
HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR DI CHINA
Pada 2013 China menjatuhkan hukuman
terhadap 778 orang. Hukuman mati di China secara tegas memang
dijatuhkan, terutama terhadap para koruptor. Ketika saya berkunjung ke
China, akhir tahun 2007, di sana ada eksekusi hukuman mati terhadap dua
pejabat perusahaan listrik negara karena penyuapan. Beberapa tahun
sebelum itu, seorang jaksa tinggi di sebuah provinsi juga dijatuhi
hukuman mati karena mengunjungi suatu negara di Eropa dengan menggunakan
anggaran negara secara koruptif.
Jaksa tinggi itu menghadiri undangan dari kejaksaan di satu negara di Eropa untuk satu pembicaraan bidang hukum antar kejaksaan kedua negara. Sang jaksa tinggi menggunakan anggaran negara untuk kunjungan dinasnya itu. Sialnya, Pemerintah China akhirnya mengetahui bahwa sang jaksa bukan murni diundang tapi minta diundang melalui koleganya di negara Eropa tanpa agenda yang jelas, dengan akal-akalan, agar dapat berkunjung dengan menggunakan anggaran negara.
Jaksa tinggi itu menghadiri undangan dari kejaksaan di satu negara di Eropa untuk satu pembicaraan bidang hukum antar kejaksaan kedua negara. Sang jaksa tinggi menggunakan anggaran negara untuk kunjungan dinasnya itu. Sialnya, Pemerintah China akhirnya mengetahui bahwa sang jaksa bukan murni diundang tapi minta diundang melalui koleganya di negara Eropa tanpa agenda yang jelas, dengan akal-akalan, agar dapat berkunjung dengan menggunakan anggaran negara.
Sang
jaksa pun dijatuhi hukuman mati. Itulah hebatnya China, sangat keras
memerangi korupsi dan menghukum berat pelakunya tanpa pandang bulu.
Terhadap korupsi biasa yang tak spektakuler saja, pelakunya dijatuhi
hukuman mati. Pada saat menerima kunjungan pejabat tinggi dari China
beberapa tahun lalu Presiden SBY mengatakan ingin belajar pada China
dalam pemberantasan korupsi.
China memang perlu dicontoh dalam memerangi korupsi. Faktanya di Indonesia teriakan-teriakan agar koruptor dihukum mati sudah banyak bergema di masyarakat. Alasannya, koruptor telah merampas hak-hak rakyat dalam meraih kesejahteraan sesuai dengan hak yang diberikan oleh konstitusi yang resminya tertuang di dalam dasar dan tujuan negara. Di Indonesia tiga indikator utama kesejahteraan rakyat yaitu kecukupan ekonomi, pemerataan pendidikan, dan pelayanan kesehatan sungguh memilukan.
Kecukupan ekonomi masyarakat jauh dari harapan, kemiskinan masih masif, distribusi kekayaan dan pertumbuhan ekonomi sangat jomplang, tidak merata. Pembangunan pendidikan tersendat-sendat, banyak anak seusia sekolah yang tak terjangkau. Yang terjangkau pun banyak yang asal-asalan. Bahkan, banyak murid yang setiap hari menempuh jalan jauh dan menyeberangi jembatan bambu yang digantung dengan tali di atas sungai yang curam.
Pelayanan kesehatan pun sungguh memilukan. Belum lama ini seorang pasien miskin dibuang oleh pegawai rumah sakit di Lampung karena tidak ada yang menjamin untuk membayar perawatannya. Orang yang bernama Suparman itu meninggal di tepi jalan, tempat dirinya dicampakkan begitu saja. Banyak orang tak berani masuk ke rumah sakit karena harus menyerahkan jaminan pembayaran lebih dulu.
Banyak pula yang tak bisa keluar dari rumah sakit karena tak mampu membayar setelah dirawat. Mereka itu tidak boleh pulang sebelum membayar dan setiap tambahan hari ditahan di rumah sakit harus menambah jumlah pembayarannya. Ketakcukupan ekonomi, tak menjangkaunya program pendidikan yang memadai, dan tak terpeliharanya kesehatan rakyat oleh negara sebagai indikator utama kesejahteraan sebenarnya bisa dimaklumi apabila negara ini benar-benar tidak mampu karena tidak punya anggaran.
Persoalannya, meski terbatas, anggaran-anggaran untuk membangun kesejahteraan itu sudah disediakan oleh negara melalui APBN dan APBD tetapi dikorup secara besar-besaran oleh para pejabatnya dalam jumlah yang gila-gilaan. Itulah sebabnya, banyak yang berteriak agar koruptor dalam skala tertentu, apalagi oleh pejabat tinggi tertentu, perlu dijatuhi hukuman mati.
Secara konstitusional, untuk tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan negara dan mengancam kemanusiaan, hukum kita membenarkan dijatuhinya hukuman mati. Untuk kejahatan terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana, misalnya, ancaman hukuman mati dan penjatuhan kepada pelakunya di Indonesia sudah berjalan dan banyak yang dieksekusi.
Mengapa untuk kejahatan korupsi hukumannya kok ringan-ringan melulu? Bukankah korupsi tak kalah jahatnya daripada terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana? Ada soal penafsiran atas ancaman hukuman pidana mati bagi korupsi. Di dalam UU kita tindak pidana korupsi ”hanya” bisa dituntut dan dijatuhi hukuman mati jika korupsi tersebut dilakukan ketika negara dalam keadaan krisis.
Karena tidak ada kriteria hukum yang jelas tentang ”negara dalam keadaan krisis” yang bisa dikaitkan langsung dengan korupsi maka tidak ada jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap koruptor, sekakap apa pun. Para hakim pun bersikap sama, tak ada yang berijtihad untuk menjatuhkan hukuman mati. Maka ketentuan UU yang mensyaratkan ”saat negara dalam keadaan krisis” perlu dihapus melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ke depan, kita perlu menyejajarkan kejahatan korupsi dengan kejahatan terorisme dan narkoba, yakni sama-sama diancam maksimal hukuman mati tanpa syarat ”ketika negara dalam keadaan krisis”. Ada yang mengatakan, ancaman hukuman mati itu melanggar konstitusi.
Tetapi, Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan yang final dan mengikat bahwa pengancaman maksimal dan penjatuhan hukuman mati itu konstitusional asal dicantumkan di dalam UU sesuai dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945.
China memang perlu dicontoh dalam memerangi korupsi. Faktanya di Indonesia teriakan-teriakan agar koruptor dihukum mati sudah banyak bergema di masyarakat. Alasannya, koruptor telah merampas hak-hak rakyat dalam meraih kesejahteraan sesuai dengan hak yang diberikan oleh konstitusi yang resminya tertuang di dalam dasar dan tujuan negara. Di Indonesia tiga indikator utama kesejahteraan rakyat yaitu kecukupan ekonomi, pemerataan pendidikan, dan pelayanan kesehatan sungguh memilukan.
Kecukupan ekonomi masyarakat jauh dari harapan, kemiskinan masih masif, distribusi kekayaan dan pertumbuhan ekonomi sangat jomplang, tidak merata. Pembangunan pendidikan tersendat-sendat, banyak anak seusia sekolah yang tak terjangkau. Yang terjangkau pun banyak yang asal-asalan. Bahkan, banyak murid yang setiap hari menempuh jalan jauh dan menyeberangi jembatan bambu yang digantung dengan tali di atas sungai yang curam.
Pelayanan kesehatan pun sungguh memilukan. Belum lama ini seorang pasien miskin dibuang oleh pegawai rumah sakit di Lampung karena tidak ada yang menjamin untuk membayar perawatannya. Orang yang bernama Suparman itu meninggal di tepi jalan, tempat dirinya dicampakkan begitu saja. Banyak orang tak berani masuk ke rumah sakit karena harus menyerahkan jaminan pembayaran lebih dulu.
Banyak pula yang tak bisa keluar dari rumah sakit karena tak mampu membayar setelah dirawat. Mereka itu tidak boleh pulang sebelum membayar dan setiap tambahan hari ditahan di rumah sakit harus menambah jumlah pembayarannya. Ketakcukupan ekonomi, tak menjangkaunya program pendidikan yang memadai, dan tak terpeliharanya kesehatan rakyat oleh negara sebagai indikator utama kesejahteraan sebenarnya bisa dimaklumi apabila negara ini benar-benar tidak mampu karena tidak punya anggaran.
Persoalannya, meski terbatas, anggaran-anggaran untuk membangun kesejahteraan itu sudah disediakan oleh negara melalui APBN dan APBD tetapi dikorup secara besar-besaran oleh para pejabatnya dalam jumlah yang gila-gilaan. Itulah sebabnya, banyak yang berteriak agar koruptor dalam skala tertentu, apalagi oleh pejabat tinggi tertentu, perlu dijatuhi hukuman mati.
Secara konstitusional, untuk tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan negara dan mengancam kemanusiaan, hukum kita membenarkan dijatuhinya hukuman mati. Untuk kejahatan terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana, misalnya, ancaman hukuman mati dan penjatuhan kepada pelakunya di Indonesia sudah berjalan dan banyak yang dieksekusi.
Mengapa untuk kejahatan korupsi hukumannya kok ringan-ringan melulu? Bukankah korupsi tak kalah jahatnya daripada terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana? Ada soal penafsiran atas ancaman hukuman pidana mati bagi korupsi. Di dalam UU kita tindak pidana korupsi ”hanya” bisa dituntut dan dijatuhi hukuman mati jika korupsi tersebut dilakukan ketika negara dalam keadaan krisis.
Karena tidak ada kriteria hukum yang jelas tentang ”negara dalam keadaan krisis” yang bisa dikaitkan langsung dengan korupsi maka tidak ada jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap koruptor, sekakap apa pun. Para hakim pun bersikap sama, tak ada yang berijtihad untuk menjatuhkan hukuman mati. Maka ketentuan UU yang mensyaratkan ”saat negara dalam keadaan krisis” perlu dihapus melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ke depan, kita perlu menyejajarkan kejahatan korupsi dengan kejahatan terorisme dan narkoba, yakni sama-sama diancam maksimal hukuman mati tanpa syarat ”ketika negara dalam keadaan krisis”. Ada yang mengatakan, ancaman hukuman mati itu melanggar konstitusi.
Tetapi, Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan yang final dan mengikat bahwa pengancaman maksimal dan penjatuhan hukuman mati itu konstitusional asal dicantumkan di dalam UU sesuai dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945.
Sumber:
http://nasional.sindonews.com/read/848785/18/hukum-mati-koruptor
0 komentar:
Posting Komentar